Nilai yang tertera pada lembar nilai MUTLAK dosen yang memberikan kepada pihak BAAK, apabila ada keberatan bisa menghubungi dosen bersangkutan.
Apabila dalam satu semester tertera nilai C lebih dari satu maka WAJIB memperbaiki nilai tersebut.
Sesuai dengan ketentuan apabila mahasiswa mendapatkan nilai T/E/D maka WAJIB memperbaiki nilai.
Pihak kampus memberikan waktu perbaikan nilai sesuai dengan periode yang diumumkan pada halaman Perbaikan Nilai UAS.
Mahasiswa WAJIB memperhatikan IPS yang tercantum pada lembar KHS, apabila IPS kurang dari 3,0 maka mahasiswa WAJIB melakukan perbaikan nilai untuk memperlancar penerbitan Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Mahasiswa dapat melakukan perbaikan nilai sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan pada halaman Perbaikan Nilai UAS.