List Layak/Tidak Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Angkatan 2019
Selamat kami ucapkan kepada mahasiswa/i STTN Lampung angkatan tahun 2019 yang telah memasuki semester 7 yang dimana seluruh mahasiswa/i pada angkatan ini sudah bisa dikatakan senior dan harus bisa menjadi teladan bagi adik – adik tingkat dibawahnya.
Sebagai informasi kepada seluruh mahasiswa/i di angkatan 2019 ini, sesuai dengan peraturan kemenristekdikti yang mewajibkan setiap perguruan tinggi menggunakan PIN sebagai tanda keabsahan sebuah ijazah yang diterbitkan, berikut kami sampaikan daftar nama layak dan tidak penomoran ijazah nasional (PIN). Mahasiswa dikatakan layak apabila memenuhi syarat ketentuan yang sudah ditetapkan oleh kemeristekdikti sebagai berikut :
- Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS dan 9 SKS untuk semester pendek
- Minimal IPK calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan minimal IPK calon lulusan S2 dan S3 adalah 3.0
- Total SKS yang sudah di tempuh minimal untuk D1 = 24 SKS, D2 = 56 SKS, D3 = 96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2 = 18S KS, S3 = 24 SKS
- Masa studi paling lama untuk D1= 2 tahun, D2 = 3 tahun, D3 = 5 tahun, D4 dan S1 = 7 tahun, S2 = 4 tahun, dan S3 = 7 tahun
Pak bagaimana kalau nama saya masuk ke dalam daftar nama tidak layak? Tidak perlu takut ijazah tidak bisa terbit apabila nama anda masuk ke dalam list tidak layak, anda dapat menghubungi pihak BAAK atau hadir langsung ke ruangan BAAK untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala BAAK/Staf terkait.
Silahkan akses pada link yang sudah kami cantumkan pada tabel
Program Studi | Link Akses |
---|---|
S1 Teknik Industri | Klik Disini |
S1 Teknik Elektro | Klik Disini |
PERHATIAN :
- IPK yang tercantum pada tabel adalah IPK semester 6 T.A 2021/2022 Genap.
- IPK didapat dengan rumus yaitu “IPK = TOTAL NILAI / JUMLAH SKS”
- Mahasiswa masih bisa menaikkan IPK dengan memaksimalkan perkuliahan di semester 7 (yang sedang berjalan) & semester 8 (nilai skripsi).
- Mahasiswa juga masih bisa menaikkan IPK dengan cara perbaikan nilai dengan syarat & ketentuan yang berlaku apabila perbaikan diluar periode yang disediakan di setiap semesternya.